SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan - [PDF Document] (2024)

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    1/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    2/191

    P R O V I N S I K A L I M A N T A N U T A R A

    S T A N D A R P E N G A D A A N D O K U M E NS E C A R A E L E KT R O N I K

    P e n g a d a a n J a s a K o n s u l t a n s i B a d a nU s a ha

    U n t u k M e t o d e e - S e l e k s i U m u m d e n g a nP r ak u a l i f i k a s i

    U n i t L a y a n a n P e n g a d a a n B a r a n g / J a s aP em e r i n t a h

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    3/191

    3

    D O K U M E N P E M I L I H A N

    Nomor : 09/Dok-Seleksi/ULP/PRC. NormaNunukan/2014

    Tanggal : 20 Mei 2014

    untuk

    PengadaanPerencanaan Teknis Normalisasi Saluran Sungai diKabupaten Nunukan

    Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan: Pokja JasaKonsultansi

    Provinsi Kalimantan UtaraTahun Anggaran : 2014

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    4/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    5/191

    ii

    2. P ENERAPAN........................................................................................................................................................137 3. BAHASADANHUKUM.........................................................................................................................................137 4. LARANGANK ORUPSI, K OLUSI DAN NEPOTISME(KKN) SERTAPENIPUAN................................................................138 5. K EUTUHANK ONTRAK.........................................................................................................................................138

    6. P EMISAHAN........................................................................................................................................................138 7. P ERPAJAKAN.......................................................................................................................................................139 8. K ORESPONDENSI................................................................................................................................................139 9. ASAL JASAK ONSULTANSI....................................................................................................................................139 10. P ENGALIHAN DAN/ ATAU SUBKONTRAK...............................................................................................................139 11. P ENGABAIAN......................................................................................................................................................140 12. P ENYEDIAMANDIRI...........................................................................................................................................140 13. K EMITRAAN/KSO..............................................................................................................................................140 14. JADWAL P ELAKSANAANP EKERJAAN......................................................................................................................140 15. SURAT P ERINTAHMULAIK ERJA(SPMK).............................................................................................................141 16. R APAT P ERSIAPANP ELAKSANAANK ONTRAK..........................................................................................................141 17. MOBILISASI........................................................................................................................................................142 18. [P ENGAWASAN P ELAKSANAANP EKERJAAN............................................................................................................142 19. [P ERINTAH.........................................................................................................................................................142

    20. [A KSES KEL OKASIK ERJA.....................................................................................................................................142 21. P EMERIKSAAN....................................................................................................................................................142 22. WAKTUP ENYELESAIANP EKERJAAN......................................................................................................................144 23. P ERPANJANGANWAKTU.....................................................................................................................................144 24. SERAHTERIMAP EKERJAAN..................................................................................................................................145 25. P ERUBAHANK ONTRAK........................................................................................................................................145 26. P ERUBAHANP EKERJAAN......................................................................................................................................146 27. P ERUBAHAN JADWAL P ELAKSANAANP EKERJAAN...................................................................................................147 28. K EADAANK AHAR...............................................................................................................................................147 29. JAMINAN...........................................................................................................................................................148 30. P EMBAYARAN.....................................................................................................................................................149 31. HARGA..............................................................................................................................................................152 36. K ERJASAMA ANTARA PENYEDIA DENGAN SUB PENYEDIA.............................. ........................................................... 155 37. P ERSONILK ONSULTAN DANSUBKONSULTAN ............................................................. ........................................... 155

    38. P ERUBAHANP ERSONIL........................................................................................................................................157 39. K ETERLAMBATANP ELAKSANAANP EKERJAAN.............................. ................................................................. .......... 158 40. DENDA DANGANTI R UGI...................................................................................................................................158 41. LAPORANHASILP EKERJAAN................................................................................................................................159 42. P ENGHENTIANK ONTRAK....................................................................................................................................161 43. P EMUTUSANK ONTRAK.......................................................................................................................................161 44. P EMUTUSANK ONTRAK OLEHPPK.......................................................................................................................161 45. P EMUTUSANK ONTRAK OLEHP ENYEDIA...............................................................................................................162 46. P EMUTUSANK ONTRAK AKIBAT LAINNYA..............................................................................................................163 47. HAK DANK EWAJIBANP ENYEDIA.........................................................................................................................163 48. P ENGGUNAANDOKUMEN K ONTRAK DANINFORMASI..........................................................................................166 49. HAKATAS K EKAYAANINTELEKTUAL....................................................................................................................166 50. LAYANAN TAMBAHAN........................................................................................................................................166 51. P ENANGGUHAN DAN R ESIKO...............................................................................................................................166

    52. [P ERLINDUNGANT ENAGAK ERJA..........................................................................................................................167 53. [P EMELIHARAANL INGKUNGAN............................................................................................................................167 54. ASURANSI..........................................................................................................................................................167 55. [P ENYEDIAL AIN.................................................................................................................................................168 56. KESELAMATAN....................................................................................................................................................168 57. P EMBAYARANDENDA.........................................................................................................................................168 58. HAK DANK EWAJIBANPPK.................................................................................................................................168 59. F ASILITAS...........................................................................................................................................................168 60. P ERISTIWAK OMPENSASI.....................................................................................................................................169 61. ITIKADBAIK.......................................................................................................................................................170 62. P ELAKSANAANK ONTRAK.....................................................................................................................................170 63. P ERDAMAIAN.....................................................................................................................................................170 64. LEMBAGAP EMUTUS SENGKETA...........................................................................................................................171 LAMPIRAN 3 : SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK (SSKK)................................ ........................................... 172 LAMPIRAN 3 A : PERSONIL INTI, SUBPENYEDIA DANPERALATAN ................................................................ 178

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    6/191

    iii

    BAB VII. BENTUK DOKUMEN LAINNYA..........................................................................179 LAMPIRAN 1 : SURAT PENUNJUKAN PENYEDIA BARANG/JASA (SPPBJ)....................................................... 179LAMPIRAN 2 : SURAT PERINTAH MULAI KERJA................................ ................................................................ 181

    LAMPIRAN 3 : JAMINAN SANGGAH BANDING................................................................................................182 LAMPIRAN 4 : JAMINAN UANG MUKA.............................................................................................................185

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    7/191

    4

    BAB. I BENTUK UNDA NGAN

    A. BENTUK UNDANGAN PENGAMBILAN DOKUMEN PEMILIHAN UNTUKSELEKSIUMUM M ETODE PEMASUKAN SATU SAMPUL/DUA SAMPUL

    ( Tidak ada Undangan Pengambilan Dokumen Pemilihan)

    B. BENTUK UNDANGAN PEMBUKAAN DOKUMEN PENAWARAN HARGASAMPUL II)UNTUK SELEKSI UMUM METODE PEMASUKAN SATU

    SAMPUL/DUA SAMPUL

    ( Tidak ada Undangan Pembukaan Sampul II)

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    8/191

    5

    BAB II. INSTRUKSI KEPADA PESERTA (IKP) A. Umum

    IKP ini disusun berdasarkan Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 54Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah yang terakhirdiubah dengan Peraturan Presiden No. 70Tahun 2012 beserta petunjukteknisnya, yang berisi instruksidan/atau informasi yang diperlukan olehpeserta untuk menyiapkanpenawarannya serta ketentuan teknis operasionalpengadaanbarang/jasa secara elektronik .

    Dalam IKP ini dipergunakan istilah dan singkatan sebagaiberikut:-

    Jasa Konsultansi : adalah jasa layanan profesionalyangmembutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidangkeilmuan yangmengutamakan adanya olah pikir(brainware );

    - KAK : Kerangka Acuan Kerja;

    - HPS : Harga Perkiraan Sendiri;

    - Kemitraan/KerjaSamaOperasi(KSO)

    : kerjasama usaha antar penyedia yang masing-masing pihakmempunyai hak, kewajiban dantanggung jawab yang jelas berdasarkanperjanjian

    tertulis;- Pokja ULP : Kelompok Kerja ULP adalah unit kerja didalam

    organisasi ULP yang berfungsi untukmelaksanakan pemilihanpenyedia barang/jasa;

    - LDP : Lembar Data Pemilihan;

    - PPK : Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yangbertanggungjawab atas pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa;

    - SPPBJ : Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa

    - SPMK- LPSE

    Aplikasi SPSE :

    : Surat Perintah Mulai KerjaLayanan Pengadaan Secara Elektronikadalah unitkerja K/L/D/I yang dibentuk untukmenyelenggarakan sistempelayanan PengadaanBarang/Jasa secara elektronik;

    Aplikasi perangkat lunak Sistem Pengadaan SecaraElektronik(SPSE) berbasis web yang terpasang diserver LPSE yang dapat diaksesmelalui websiteLPSE.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    9/191

    6

    - E-Seleksi : Proses seleksi umum/sederhana dengan tahapansesuaiPerpres 54/2010 dan perubahannya sertapetunjuk teknisnya yangdisesuaikan denganteknis operasional pengadaan secaraelektroniksebagaimana diatur dalam Perka 18/2012.Semua Istilahseleksi pada dokumen ini merujukpada pengertia n e -seleksi .

    1. LingkupPekerjaan

    1.1 Peserta menyampaikan penawaran atas paketpekerjaan jasakonsultansi barang sebagaimanatercantum dalam LDP.

    1.2 Nama paket dan lingkup pekerjaan sebagaimanatercantum dalamLDP.

    1.3 Peserta yang ditunjuk berkewajiban untukmenyelesaikanpekerjaan dalam jangka waktusebagaimana tercantum dalam LDP,berdasarkansyarat umum dan syarat khusus kontrak denganmutu sesuaiKerangka Acuan Kerja dan biayasesuai kontrak.

    2 Sumber Dana Pengadaan ini dibiayai dari sumberpendanaansebagaimana tercantum dalam LDP.

    3 PesertaPemilihan

    3.2 Pemilihan penyedia jasa konsultansi ini dapatdiikuti olehsemua penyedia yang tercantumdalam Daftar Pendek.

    3.3 Peserta kemitraan/KSO dilarang untuk mengubahPerjanjianKemitraan/Kerja Sama Operasi.

    4 LaranganKorupsi, Kolusi,dan Nepotisme(KKN) sertaPenipuan

    1.1 Peserta dan pihak yang terkait dengan pengadaaniniberkewajiban untuk mematuhi etika pengadaandengan tidak melakukantindakan sebagai berikut:a. berusaha mempengaruhi anggota PokjaULP

    dalam bentuk dan cara apapun, untukmemenuhi keinginan pesertayang bertentangandengan Dokumen Pemilihan, dan/atauperaturanperundang-undangan;

    b. melakukan persekongkolan dengan peserta lainuntuk mengaturhasil pemilihan, sehinggamengurangi / menghambat /memperkecil/meniadakan persaingan yang sehat dan/ataumerugikanpihak lain;

    c. membuat dan/atau menyampaikan dokumendan/atau keterangan lainyang tidak benaruntuk memenuhi persyaratan dalam DokumenPemilihanini.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    10/191

    7

    4.2 Peserta yang terbukti melakukan tindakansebagaimana dimaksudpada angka 4.1dikenakan sanksi sebagai berikut:

    a. sanksi administratif, seperti digugurkan dariproses pemilihanatau pembatalan penetapanpemenang;

    b. sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam;c. gugatan secaraperdata;dan/ataud. pelaporan secara pidana kepada pihak

    berwenang

    5 LaranganPertentanganKepentingan

    5.1 Para pihak dalam melaksanakan tugas, fungsi danperannya,dilarang menghindari dan mencegahpertentangan kepentingan parapihak yang terkait,baik secara langsung maupun tidak langsung.

    5.2 Pertentangan kepentingan sebagaimana dimaksudpada angka 5.1antara lain meliputi:

    a. dalam suatu badan usaha, anggota direksi,atau dewan komisarismerangkap sebagaianggota direksi atau dewan komisaris padabadanusaha lainnya yang menjadi pesertapada seleksi yang sama;

    b. dalam Pekerjaan Konstruksi, konsultanperencana/pengawasbertindak sebagai

    pelaksana Pekerjaan Konstruksi yangdirencanakannya/diawasinya,kecuali dalampelaksanaan Kontrak PengadaanPekerjaanTerintegrasi;

    c. konsultan manajemen konstruksi berperansebagai KonsultanPerencana dan/atauKonsultan Pengawas;

    d. pengurus koperasi pegawai dalam suatuK/L/D/I atau anakperusahaan padaBUMN/BUMD yang mengikuti Pengadaandan bersaingdengan perusahaan lainnya,merangkap sebagai anggota Pokja ULPataupejabat yang berwenang menetapkanpemenang Seleksi;

    e. PPK dan/atau anggota Pokja ULP, baiklangsung maupun tidaklangsungmengendalikan atau menjalankan perusahaanpeserta;

    f. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yangdikendalikan, baiklangsung maupun tidaklangsung oleh pihak yang sama yaitu lebihdari50% (lima puluh perseratus) pemegangsaham.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    11/191

    8

    5.3 Pegawai K/L/D/I dilarang menjadi peserta kecualicuti di luartanggungan K/L/D/I

    6 PendayagunaanProduksi DalamNegeri

    6.2 Peserta berkewajiban untuk menyampaikanpenawaran yangmengutamakan jasa konsultansi

    yang dilaksanakan di Indonesia oleh tenaga ahlidalam negeri.

    6.3 Dalam pelaksanaan pekerjaan jasa konsultansidimungkinkanmenggunakan komponen berupatenaga ahli dan perangkat lunak yangberasal dariluar negeri (impor) dengan ketentuan:a. penggunaantenaga ahli asing dilakukan

    semata-mata untuk mencukupi kebutuhan jenis keahlian yang belumdapat diperoleh diIndonesia, disusun berdasarkan keperluan

    yang nyata, dan diusahakan secara terencanauntuk semaksimalmungkin terjadinya alihpengalaman/keahlian dari tenaga ahliasingtersebut ke tenaga Indonesia;

    b. komponen berupa perangkat lunak yangdiproduksi di dalamnegeri belum memenuhi

    persyaratan;c. semaksimal mungkin menggunakan jasapelayanan yangada di dalam negeri, seperti

    jasa asuransi, angkutan, ekspedisi, perbankan,danpemeliharaan.

    7 Satu PenawaranTiap Peserta

    Setiap peserta, baik atas nama sendiri maupun sebagaianggotakemitraan/KSO hanya boleh memasukkan satupenawaran untuk satu paketpekerjaan.

    B. Dokumen Pemilihan

    8 Isi DokumenPemilihan

    8.1 Dokumen Pemilihan terdiri dari:a. Undanganb. InstruksiKepada Peserta;c. Lembar Data Pemilihan;d. Syarat-Syarat UmumKontrak;e. Syarat-Syarat Khusus Kontrak;f. Bentuk SuratPerjanjian;

    g. Kerangka Acuan Kerja (KAK);h. Daftar Kuantitas sebagaimanadijelaskan

    dalam LDP ; i. Bentuk Dokumen Penawaran:

    1) [[Surat Penawaran untuk e-Seleksi 1 file:] ;

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    12/191

    9

    2) [Surat Penawaran Administrasi danTeknis (file I) dan SuratPenawaran Harga(file 2) untuk e-Seleksi 2 file] ;

    3) Dokumen Penawaran Teknis; dan4) Dokumen Penawaran Biaya

    j. Tata cara evaluasi penawarank. Bentuk Dokumen lain:

    1) SPPBJ;2) SPMK;3) Jaminan Sanggahan Banding;4) [Jaminan UangMuka (apabila

    dipersyaratkan)].

    8.2 Peserta berkewajiban memeriksa keseluruhan isiDokumenPemilihan ini. Kelalaian menyampaikanDokumen Penawaran yang tidakmemenuhipersyaratan yang ditetapkan dalam DokumenPemilihan inisepenuhnya merupakan resikopeserta.

    9 BahasaDokumenPemilihan

    Dokumen Pemilihan beserta seluruh korespondensitertulis dalamproses pemilihan menggunakan BahasaIndonesia.

    10 PemberianPenjelasan

    (aanwijzing )

    10.1 Pemberian penjelasan dilakukan secara online melaluiaplikasi SPSE sesuai jadwal dalam aplikasi

    SPSE.10.2 Ketidakikutsertaan peserta pada saat pemberian

    penjelasan tidak dapat dijadikan dasar untukmenolak/menggugurkanpenawaran.

    10.3 Apabila diperlukan Pokja ULP dapat memberikaninformasi yangdianggap penting terkait dengandokumen pemilihan .

    10.4 Apabila dipandang perlu Pokja ULP melalui timatau tenagaahli pemberi penjelasan teknis yangditunjuk dapat memberikanpenjelasan lanjutandengan cara melakukan peninjauan lapangan.Biayapeninjauan lapangan ditanggung olehpeserta.

    10.5 Apabila dipandang perlu, Pokja ULP dapatmemberikanpenjelasan (ulang).

    10.6 Kumpulan tanya jawab pada saat pemberianpenjelasan dalamaplikasi SPSE merupakan BeritaAcara Pemberian Penjelasan (BAPP)

    10.7 Jika dilaksanakan peninjauan lapangan dapat

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    13/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    14/191

    11

    12. Tambahandan PerubahanWaktuPemasukanDokumenPenawaran

    Apabila adendum dokumen pengadaanmengakibatkan kebutuhanpenambahan waktupenyiapan dokumen penawaran maka PokjaULPmemperpanjang batas akhir pemasukan penawaran.

    C. Penyiapan Penawaran

    13. Biaya dalamPenyiapanPenawaran

    13.2 Peserta menanggung semua biaya dalampenyiapan danpenyampaian penawaran.

    13.3 Pokja ULP tidak bertanggungjawab atas kerugianapapun yangditanggung oleh peserta.

    14. BahasaPenawaran

    14.2 Semua Dokumen Penawaran harus menggunakanBahasaIndonesia.

    14.3 Dokumen penunjang yang terkait denganDokumen Penawarandapat menggunakan BahasaIndonesia atau bahasa asing.

    14.4 Dokumen penunjang yang berbahasa asing perludisertaipenjelasan dalam Bahasa Indonesia.Dalam hal terjadi perbedaanpenafsiran, maka

    yang berlaku adalah penjelasan dalam BahasaIndonesia.

    15. DokumenPenawaran

    15.1 [Dalam metode penyampaian penawaran 1 file(sampul):

    15.1.A) Dokumen Penawaran meliputi: a. surat penawaran yangdidalamnya

    mencantumkan;1) tanggal;2) masa berlaku penawaran; dan3) biayapenawaran

    b. surat perjanjian Kemitraan/Kerja SamaOperasi (apabila pesertaberbentukKemitraan/KSO)];

    c. dokumen penawaran teknis yang terdiridari:

    1) data pengalaman perusahaan, terdiridari :a) data organisasiperusahaan

    (apabila ada perubahan setelahpengumuman hasil kualifikasi),

    b) daftar pengalaman kerja sejenis10 (sepuluh) tahunterakhir(apabila ada perubahan setelah

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    15/191

    12

    pengumuman hasil kualifikasi),c) uraian pengalaman kerjasejenis

    10 (sepuluh) tahun terakhir,diuraikan secara jelasdenganmencantumkan informasi : namapekerjaan yangdilaksanakan,lingkup dan data pekerjaan yangdilaksanakan secarasingkat,lokasi, pemberi tugas, nilai, danwaktupelaksanaan(menyebutkan bulan dan tahun),

    d) uraian data pekerjaan yangsedang dilaksanakan diuraikansecarajelas denganmencantumkan informasi : namapekerjaan yangdilaksanakan,lingkup dan data pekerjaan yangdilaksanakan secarasingkat,lokasi, pemberi tugas, nilai, danwaktupelaksanaan(menyebutkan bulan dan tahun).

    2) pendekatan dan metodologi, terdiridari :a) tanggapan dansaran terhadap

    Kerangka Acuan Kerja, b) uraian pendekatan, metodologi

    dan program kerja,c) jadwal waktu pelaksanaanpekerjaan sampaidengan serahterima pekerjaan,

    d) komposisi tim dan penugasan,e) jadwal penugasan tenagaahli,

    3) kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari :a) Daftar RiwayatHidup personil

    yang diusulkan,b) surat pernyataan kesediaan

    untuk ditugaskan.

    15.1.B) Dokumen Penawaran Biaya harus terdiridari:a. suratpenawaran biaya yang didalamnya

    tercantum masa berlaku penawaran dantotal biaya penawaran (dalamangka danhuruf);

    b. rekapitulasi penawaran biaya;c. rincian Biaya LangsungPersonil

    (remuneration );d. rincian Biaya Langsung Non-Personil

    (direct reimburseable cost );e. dokumen lain yangdipersyaratkan.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    16/191

    13

    Keterangan: dokumen b,c,d tidak wajibdipenuhi untuk kontraklumpsum .

    15.2 [Dalam metode penyampaian penawaran 2(dua) file, dokumenPenawaran meliputi]:

    a. Penawaran Administrasi dan Teknis ( file I);dan

    b. Penawaran biaya ( file II).

    15.2.A) Dokumen Penawaran Administrasi dan Teknis yangdisampaikan pada file I meliputi:

    a. surat penawaran yang didalamnyamencantumkan;1) tanggal;dan2)masa berlaku penawaran;

    b. surat perjanjian Kemitraan/Kerja SamaOperasi (apabila pesertaberbentukKemitraan/KSO)];

    c. dokumen penawaran teknis yang terdiridari: 1) data pengalamanperusahaan, terdiri

    dari :a) data organisasi perusahaan

    (apabila ada perubahan setelah

    pengumuman hasil kualifikasi), b) daftar pengalaman kerjasejenis10 (sepuluh) tahun terakhir(apabila ada perubahansetelahpengumuman hasil kualifikasi),

    c) uraian pengalaman kerja sejenis10 (sepuluh) tahunterakhir,diuraikan secara jelas denganmencantumkan informasi :namapekerjaan yang dilaksanakan,lingkup dan data pekerjaanyangdilaksanakan secara singkat,lokasi, pemberi tugas, nilai,danwaktu pelaksanaan(menyebutkan bulan dan tahun),

    d) uraian data pekerjaan yangsedang dilaksanakan diuraikansecarajelas denganmencantumkan informasi : namapekerjaan yangdilaksanakan,lingkup dan data pekerjaan yangdilaksanakan secarasingkat,lokasi, pemberi tugas, nilai, danwaktupelaksanaan(menyebutkan bulan dan tahun).

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    17/191

    14

    2) pendekatan dan metodologi, terdiridari :a) tanggapan dansaran terhadap

    Kerangka Acuan Kerja, b) uraian pendekatan, metodologi

    dan program kerja,c) jadwal waktu pelaksanaan

    pekerjaan sampai dengan serahterima pekerjaan,

    d) komposisi tim dan penugasan,e) jadwal penugasan tenagaahli,

    3) kualifikasi tenaga ahli, terdiri dari :a) Daftar RiwayatHidup personil

    yang diusulkan,b) surat pernyataan kesediaanuntuk ditugaskan

    15.2.B) Penawaran Biaya yang disampaikan pada fileII terdiridari:a. surat penawaran biaya yang didalamnya

    tercantum masa berlaku penawaran dantotal biaya penawaran (dalamangka danhuruf);

    b. rekapitulasi penawaran biaya;c. rincian Biaya LangsungPersonil

    (remuneration );d. rincian Biaya Langsung Non-Personil(directreimburseable cost );

    e. dokumen lain yang dipersyaratkan.

    16 BiayaPenawaran

    16.1 Untuk kontrak harga satuan atau kontrak gabungan lumpssumdan harga satuan, pesertamencantumkan harga satuan dan biayatotaluntuk tiap mata pembayaran/pekerjaan dalamRincian BiayaLangsung Personil dan Non-Personil. Jika harga satuan ditulis nolatau tidakdicantumkan maka kegiatan dalam matapembayaran tersebutdianggap telah termasukdalam harga satuan kegiatan yang laindankegiatan tersebut tetap harus dilaksanakan.[Dalam halmenggunakan metode biayaterendah/biaya terendah pagu anggaran,untukkontrak lumpsum, apabila dipersyaratkan pesertamencantumkanharga satuan dan biaya totaluntuk tiap mata pembayaran/pekerjaandalamRincian Biaya Langsung Personil dan Non- Personil].

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    18/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    19/191

    16

    19.2) [Untuk metode 2 (dua) file].a. Penawaran yang disampaikanoleh peserta

    terdiri dari 2 (dua) File yang memuatPenawaran Administrasi danTeknis ( File I)dan Penawaran Biaya ( File II).

    b. File I dan file II masing-masing disandikandengan AplikasiPengaman Dokumen(APENDO).

    c. Peserta mengirimkan file I dan file II yangtelahdisandikan/dienkripsi) melalui aplikasiSPSE.

    20 PenyampaianDokumenPenawaran

    20.1 [Untuk metode 1 (satu) file]: a. File penawaranadministrasi, teknis dan

    biaya dienkripsi menggunakan Apendo.

    b. peserta mengunggah ( upload ) file penawaran administrasi,teknis dan biaya

    yang telah terenkripsi (*.rhs) melaluiaplikasi SPSE sesuaijadwal yang ditetapkan.

    c. Peserta dapat mengunggah file penawaransecara berulangsebelum batas akhir waktupemasukan Dokumen Penawaran. Filepenawaran terakhir akan menggantikan file penawaran yang telahterkirim sebelumnya

    20.2 [Untuk metode 2 (dua) file] .a. File penawaran administrasidan teknis ( file

    I) dienkripsi menggunakan Apendo,selanjutnya peserta melakukanenkripsiterhadap file penawaran biaya ( file II)menggunakanApendo.

    b. Peserta pertama-tama mengunggah(upload ) file I berupa filepenawaranadministrasi dan teknis yang telahterenkripsi (*.rhs)melalui aplikasi SPSE,kemudian setelah file I berhasilterkirimpeserta melanjutkan dengan mengunggah(upload ) file IIberupa file penawaranbiaya yang telah terenkripsi (*.rhs)melaluiaplikasi SPSE sesuai jadwal yang telahditetapkan.

    c. File I dan File II yang telah dienkripsidiunggah (upload)melalui tempat/fasilitas

    yang telah tersedia pada aplikasi SPSE.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    20/191

    17

    d. Peserta dapat mengunggah file penawaran(file I dan file II)secara berulang sebelumbatas akhir waktu pemasukanDokumenPenawaran. File penawaran terakhir akanmenggantikan filepenawaran yang telahterkirim sebelumnya

    21 Batas AkhirWaktuPemasukanPenawaran

    21.1 Penawaran harus disampaikan secara elektronikmelaluiaplikasi SPSE kepada Pokja ULP palinglambat sesuai waktu yangditentukan oleh PokjaULP..

    21.2 Tidak diperkenankan mengubah waktu batasakhir pemasukanpenawaran kecuali keadaankahar atau terjadi gangguan teknis.Apabilaterpaksa dilakukan perubahan waktu batasakhir pemasukanpenawaran maka Pokja ULPharus menginputkan alasan yangsebenarnyadan dapat dipertanggungjawabkan pada aplikasiSPSE.

    21.3 Aplikasi SPSE menolak setiap file penawaran

    yang dikirimkan setelah batas akhir waktupemasukan penawaran

    E. Pembukaan, Evaluasi Penawaran dan Pengumuman PeringkatTeknis

    22 PembukaanPenawaran

    22.1 Pada tahap pembukaan penawaran, Pokja ULPmengunduh danmelakukan dekripsi file penawaran dengan menggunakan APENDOsesuaiwaktu yang telah ditetapkan.

    22.2 Terhadap file penawaran yang tidak dapatdibuka(didekripsi), Pokja ULP menyampaikanfile penawaran tersebut kepadaLPSE untukmendapat keterangan bahwa file yangbersangkutan tidakdapat dibuka dan biladianggap perlu LPSE dapat menyampaikanfilepenawaran tersebut kepada LKPP.

    22.3 Berdasarkan keterangan dari LPSE atau LKPP,apabila filepenawaran tidak dapatdibuka/didekripsi maka Pokja ULPdapatmenetapkan bahwa file penawaran tersebuttidak memenuhi syaratsebagai penawaran danpenyedia barang/jasa yang mengirimkan file

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    21/191

    18

    penawaran tersebut dianggap tidakmemasukkan penawaran. Apabiladapat dibuka,maka Pokja ULP akan melanjutkan proses ataspenawaranyang bersangkutan.

    22.4 Penawaran masuk adalah dokumen penawaran yang berhasildibuka dan sekurang-kurangnyamemuat :a) satu file : hargapenawaran, daftar kuantitas

    dan harga untuk kontrak hargasatuan/gabungan, jangkawaktupenawaran, dan deskripsi/spesifikasibarang/jasa yangditawarkan.

    b) dua file : daftar kuantitas dan harga untukkontrak hargasatuan/gabungan, jangkawaktu penawaran, dandeskripsi/spesifikasibarang/jasa yang ditawarkan hargapenawaran,jangka waktu penawaran, dandekripsi barang/jasa yang ditawarkan

    22.5 Apabila penawaran yang masuk kurang dari 3(tiga) pesertamaka seleksi dinyatakan gagal.

    22.6 Pokja ULP tidak boleh menggugurkanpenawaran pada waktupembukaan penawaran,kecuali untuk file penawaran yangsudahdipastikan tidak dapat dibuka berdasarkanketerangan LPSE

    23 EvaluasiPenawaran

    23.1 [Untuk metode 1 (satu) file:

    23.1.A) Semua ketentuan IKP mengenai evaluasipenawaran berlakuuntuk setiap metodeevaluasi, kecuali dalam klausul diatur atau

    disebutkan secara khusus hanya berlakuuntuk salah satu metodeevaluasi saja.23.1.B) Penawaran dievaluasi dengan cara

    memeriksa dan membandingkan DokumenPenawaran terhadappemenuhanpersyaratan yang diurut mulai dari tahapanpenilaianpersyaratan administrasi,persyaratan teknis, dan kewajaranbiaya

    23.1.C) Metode evaluasi, kriteria, dan tata caraselain yangdisebutkan dalam IKP tidakdiperbolehkan

    23.1.D) Pokja ULP melakukan evaluasi penawaran

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    22/191

    19

    yang meliputi:a. evaluasi administrasi;b. evaluasi teknis; danc.evaluasi biaya

    23.2 [Untuk metode 2 (dua) file:]

    23.2.A) Metode evaluasi, kriteria, dan tata caraselain yangdisebutkan dalam IKP tidakdiperbolehkan

    23.2.B) Penawaran dievaluasi dengan caramemeriksa danmembandingkan DokumenPenawaran terhadap pemenuhanpersyaratan yangdiurut mulai dari tahapanpenilaian persyaratan danadministrasi,persyaratan teknis

    23.2.C) Metode evaluasi, kriteria, dan tata caraselain yangdisebutkan dalam IKP tidakdiperbolehkan

    23.2.D) Pokja ULP melakukan evaluasi penawaranfile I yangmeliputi:a. evaluasi administrasi; danb. evaluasi teknis

    23.2.E) Pokja ULP menetapkan peringkat teknispada aplikasi SPSEdan menayangkannya

    pada aplikasi SPSE melalui menupengumuman atau menu uploadinformasilainnya pada aplikasi SPSE.

    23.2.F) [Untuk seleksi yang menggunakan metodeevaluasi kualitas,setelah Pokja ULPmenetapkan peringkat teknis pada aplikasiSPSE danmenayangkannya pada aplikasiSPSE proses seleksi dilanjutkanpadatahapan sanggahan sesuai denganketentuan butir 26 dan/atausanggahbanding (apabila ada) sesuai ketentuan

    butir 27]

    23.2.G) [Untuk seleksi yang menggunakan metodeevaluasi kualitas,setelah masa sanggah,dan/atau sanggahan banding (apabila ada)PokjaULP dapat melanjutkan untukmembuka dan melakukan evaluasi

    penawaran file II. a. Tidak ada sanggahan dari peserta; b.Sanggahan dan/atau sanggahan

    banding terbukti tidak benar;atau c. Masa sanggah dan/atau masasanggah

    banding berakhir.]

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    23/191

    20

    23.2.H) Pokja ULP melakukan pembukaanpenawaran file II:

    23.2.H).1) Dokumen penawaran file II milikpeserta yang tidaklulus evaluasiadministrasi dan teknis, tidak dibuka

    23.2.H).2) ULP tidak boleh menggugurkanpenawaran pada waktupembukaanDokumen Penawaran file II, kecualipenawaran file IItersebut berdasarkanketerangan dari LPSE atau LKPP tidakdapatdibuka (didekripsi)

    23.2.H).3) [Untuk seleksi yang menggunakanevaluasi kualitas danbiaya, paguanggaran, biaya terendah, seleksisederhana MetodeBiayaTerendah/Pagu Anggaran, Setelah

    penawaran file II dibuka, Pokja ULPmelakukan evaluasi biayadenganketentuan sebagaimana butir 23.9]

    23.3 Ketentuan umum dalam melakukan evaluasisebagai berikut:a.Pokja ULP dilarang menambah, mengurangi,

    mengganti, dan/atau mengubah kriteria danpersyaratan yang telahditetapkan dalamDokumen Pemilihan ini;

    b. Pokja ULP dan/atau peserta dilarangmenambah, mengurangi,mengganti,dan/atau mengubah isi DokumenPenawaran;

    c. penawaran yang memenuhi syarat adalahpenawaran yang sesuaidengan ketentuan,syarat-syarat, dan ruang lingkup sertakualifikasitenaga ahli yang ditetapkan dalamDokumen Pemilihan, tanpaadapenyimpangan yang bersifat penting/pokokatau penawaranbersyarat;

    d. penyimpangan yang bersifat penting/pokokatau penawaranbersyarat adalah:1) penyimpangan dari Dokumen Pemilihan

    yang mempengaruhi lingkup, kualitas,dan hasil/kinerja pekerjaan;dan/atau

    2) penawaran dari peserta denganpersyaratan tambahan di luarketentuanDokumen Pemilihan yang akanmenimbulkan persaingan usahatidaksehat dan/atau tidak adil diantara

    peserta yang memenuhi syarat.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    24/191

    21

    e. Pokja ULP dilarang menggugurkanpenawaran dengan alasan:1)Ketidakikutsertaan dalam pemberian

    penjelasan; dan/atau2) kesalahan yang tidak substansial,

    misalnya kesalahan pengetikan,penyebutan sebagian namaatauketerangan, surat penawaran tidakberkop perusahaan.

    f. para pihak dilarang mempengaruhi ataumelakukan intervensikepada Pokja ULPselama proses evaluasi;

    g. apabila dalam evaluasi ditemukan bukti

    adanya persaingan usaha yang tidak sehatdan/atau terjadipengaturan bersama(kolusi/persekongkolan) antara peserta,ULPdan/atau PPK, dengan tujuan untukmemenangkan salah satu peserta,maka:1) peserta yang ditunjuk sebagai calon

    pemenang dan peserta lain yang terlibatdimasukkan ke dalamDaftar Hitam;

    2) proses evaluasi tetap dilanjutkan denganmenetapkan pesertalainnya yang tidakterlibat; dan

    3) apabila tidak ada peserta lain

    sebagaimana dimaksud pada angka 2),maka seleksi dinyatakangagal.

    23.4 Evaluasi Administrasi:a. evaluasi terhadap dataadministrasi hanya

    dilakukan terhadap hal-hal yang tidakdinilai pada saat penilaiankualifikasi;

    b. penawaran dinyatakan memenuhipersyaratan administrasi,apabila:

    c. Evaluasi terhadap data administrasi hanyadilakukan terhadaphal-hal yang tidakdinilai pada saat penilaian kualifikasi.

    d. Penawaran dinyatakan memenuhipersyaratan administrasi,apabila:1) syarat-syarat substansial yang diminta

    berdasarkan Dokumen Pemilihandipenuhi/dilengkapi;

    2) surat penawaran memenuhi ketentuansebagai berikut :a) jangkawaktu berlakunya surat

    penawaran tidak kurang dari waktusebagaimana tercantum dalamLDP;dan

    b) bertanggal.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    25/191

    22

    3) untuk menghindari kesalahan-kesalahankecil yang dapatmenggugurkanpenawaran, maka syarat-syarat lainnya

    yang diperlukan agar diminta dandievaluasi pada saatprakualifikasi dantidak perlu dilampirkan padadokumenpenawaran;

    4) Pokja ULP dapat melakukan klarifikasiterhadap hal-hal yangkurang jelas danmeragukan;

    5) apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua)peserta yang memenuhipersyaratanadministrasi, maka evaluasi tetapdilanjutkan denganevaluasi teknis;

    6) Apabila tidak ada peserta yangmemenuhi persyaratanadministrasi,maka seleksi dinyatakan gagal.

    .23.5 Evaluasi Teknis:

    a. Evaluasi teknis dilakukan terhadap peserta yang memenuhipersyaratan administrasi.

    b. Unsur-unsur yang dievaluasi harus sesuaidengan yangditetapkan sebagaimanatercantum dalam LDP.

    c. Evaluasi penawaran teknis dilakukan dengancara memberikannilai angka tertentu pada

    setiap kriteria yang dinilai dan bobot yangtelah ditetapkandalam Dokumen Pemilihan,kemudian membandingkan jumlahperolehannilai dari para peserta, denganketentuan:1) unsur-unsur pokok yangdinilai adalah:

    a) pengalaman perusahaan (bobot nilaiantara 10 % s.d 20 %),

    b) pendekatan dan metodologi (bobotnilai antara 20 % s.d 40%),

    c) kualifikasi tenaga ahli (bobot nilaiantara 50 % s.d 70%);

    2) penilaian dilakukan sesuai pembobotandari masing-masing unsursebagaimanatercantum dalam LDP;

    3) bobot masing-masing unsur ditetapkanoleh Pokja ULPberdasarkan jenispekerjaan yang akan dilaksanakan;

    d. Penilaian terhadap Pengalaman Perusahaandilakukan atas:1)pengalaman perusahaan peserta dalam

    melaksanakan pekerjaan sejenis denganpekerjaan yangdipersyaratkan dalamKAK untuk 10 (sepuluh) tahun terakhir;

    2) pengalaman kerja di lokasi kegiatan

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    26/191

    23

    mendapat tambahan nilai;3) pengalaman tersebut diuraikansecara

    jelas dengan mencantumkan informasi:nama pekerjaan yangdilaksanakan,lingkup dan data pekerjaan yangdilaksanakan secarasingkat, lokasi,pemberi tugas, nilai, dan waktupelaksanaan(menyebutkan bulan dantahun);

    4) penilaian juga dilakukan terhadap jumlah pekerjaan yangsedangdilaksanakan oleh peserta, disampinguntuk mengukur pengalamanjuga dapatdipergunakan untuk mengukurkemampuan/kapasitas pesertayangbersangkutan dalam melaksanakantugasnya;

    5) pengalaman perusahaan peserta harusdilengkapi denganreferensi/kontraksebelumnya, yang menunjukkan kinerjaperusahaanpeserta yang bersangkutanselama 10 (sepuluh) tahun terakhirdandapat dibuktikan kebenarannya denganmenghubungi penerbitreferensi/PPK/pemilik pekerjaan;

    6) sub unsur Pengalaman Perusahaan yang

    dinilai adalah:a) pengalaman melaksanakan kegiatansejenis (bobot4-8%);

    b) pengalaman melaksanakan di lokasikegiatan (bobot 2-5%);

    c) pengalaman manajerial dan fasilitasutama (bobot 2-5%);

    d) kapasitas perusahaan denganmemperhatikan jumlah tenagaahlitetap (bobot 2-5%);

    e) [sub unsur lain yang dinilai dandipersyaratkan] (bobot0-2%).

    f) Jumlah bobot sub unsur PengalamanPerusahaan 10-20%.

    7) bobot masing-masing sub unsurditetapkan oleh Pokja ULPberdasarkan

    jenis pekerjaan yang akan dilaksanakansesuai dengan sebagaimanatercantumdalam LDP.

    e. Penilaian terhadap Pendekatan danMetodologi dilakukan atas:1)pemahaman perusahaan peserta atas

    lingkup pekerjaan/jasa layanan yangdiminta dalam KAK, pemahamanatassasaran/tujuan, kualitas metodologi, dan

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    27/191

    24

    hasil kerja;2) sub unsur Pendekatan dan Metodologi

    yang dinilai adalah:a) pemahaman atas jasa layanan yang

    tercantum dalam KAK, penilaianterutama meliputi:pengertianterhadap tujuan kegiatan, lingkupserta jasa konsultansiyangdiperlukan (aspek-aspek utama yangdiindikasikan dalam KAK),danpengenalan lapangan;

    b) kualitas metodologi, penilaianterutama meliputi:ketepatanmenganalisa masalah dan langkahpemecahan yang diusulkandengantetap mengacu kepada persyaratanKAK, konsistensi antarametodologidengan rencana kerja, tanggapanterhadap KAK khususnyamengenaidata yang tersedia, uraian tugas,

    jangka waktu pelaksanaan, laporan-laporan yang disyaratkan,programkerja, jadwal pekerjaan, jadwalpenugasan, organisasi,dankebutuhan fasilitas penunjang;

    c) hasil kerja ( deliverable ), penilaian

    meliputi antara lain: analisis, gambar-gambar kerja,spesifikasiteknis, perhitungan teknis, danlaporan-laporan;

    d) peserta yang mengajukan gagasanbaru yang meningkatkankualitaskeluaran yang diinginkan dalamKAK diberikan nilailebih;

    e) [sub unsur lain yang dinilai dandipersyaratkan] .

    3) bobot masing-masing sub unsurditetapkan oleh Pokja ULPberdasarkan

    jenis pekerjaan yang akan dilaksanakansesuai dengan yangtercantum dalamLDP.

    f. Kualifikasi Tenaga Ahli, penilaian dilakukanatas:1) tenagaahli yang diusulkan untuk

    melaksanakan pekerjaan denganmemperhatikan jeniskeahlian,persyaratan, serta jumlah tenaga yangtelah diindikasikandi dalam KAK;

    2) sub unsur Kualifikasi Tenaga Ahli yangdinilai adalah:

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    28/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    29/191

    26

    ditulis tahunnya saja (tanpatanggal dan bulan), makapengalamankerja yang dihitunghanya 25 % dari total bulannya,

    (6) kesesuaian lingkup pekerjaandan posisi pengalamankerjaprofesional dibandingkandengan yang dipersyaratkandalam KAK,dinilai dengankriteria sebagai berikut:(a) lingkup pekerjaan :

    i. sesuaiii. menunjang/terkait

    (b) posisi :i. sesuaiii. tidak sesuai

    (c) nilai masing-masing kriteriaditetapkan oleh PokjaULPberdasarkan jenis pekerjaan

    yang akan dilaksanakansesuai dengan yangtercantum dalam LDP.

    (7) bulan kerja profesional yangdidapatkan dari angka (3),(4),dan (5) dikalikan dengan nilaikesesuaian lingkup pekerjaan

    dan posisi yang didapatkan dariangka (6),(8) total seluruh bulankerja

    profesional dibagi dengan angka12 sehingga didapatkanjangkawaktu pengalaman kerjaprofesional seorang tenaga ahli.

    (9) Nilai jangka waktu pengalamankerja profesional tenagaahlidicantumkan dalam LDP

    c) sertifikat keahlian/profesi yangdikeluarkan oleh pihakyangberwenang mengeluarkan, sesuaidengan keahlian/profesiyangdisyaratkan dalam KAK;

    d) apabila sertifikat keahlian/profesidipersyaratkan, tenagaahli yangtidak memiliki sertifikatkeahlian/profesi, tidak diberinilai;

    e) lain-lain : penguasaan bahasaInggris, bahasa Indonesia(bagikonsultan Asing), bahasa setempat,aspek pengenalan (familiarity ) atastata-cara, aturan, situasi, dan kondisi(custom )setempat. Personil yang

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    30/191

    27

    menguasai/memahami aspek-aspektersebut di atas diberikan nilaisecaraproporsional;

    f) [sub unsur lain yang dinilai dandipersyaratkan] .

    3) bobot masing-masing sub unsurditetapkan oleh Pokja ULPberdasarkan

    jenis pekerjaan yang akan dilaksanakansesuai dengan yangtercantum dalamLDP.

    4) Tingkat pendidikan tenaga ahli yangkurang dari tingkatpendidikan yangdipersyaratkan dalam KAK diberi nilai 0(nol).

    5) Kualifikasi dari tenaga ahli yangmelebihi dari kualifikasiyangdipersyaratkan dalam KAK tidakmendapat tambahan nilai.

    g. Hasil evaluasi teknis harus melewati ambangbatas nilai teknis( passing grade ) seperti yangtercantum dalam LDP.

    h. apabila hanya ada 1 (satu) atau 2 (dua)peserta yang lulusevaluasi teknis, makaproses seleksi tetap dilanjutkan; dan

    i. Apabila tidak ada peserta yang lulus evaluasiteknis makaseleksi dinyatakan gagal.

    23.6 [Dalam hal metode 2 (dua) (file) Pokja ULPmembuat danmenandatangani Berita AcaraHasil Evaluasi penawaran file I yangpalingsedikit memuat:a. nama seluruh peserta;b. hasil evaluasipenawaran administrasi dan

    teknis termasuk alasan ketidaklulusan peserta;

    c. nilai evaluasi teknis diurutkan mulai darinilaitertinggi;

    d. ambang batas nilai teknis;e. jumlah peserta yang lulus dantidak lulus pada setiap tahapan evaluasi;f. tanggal dibuatnyaBerita Acara;

    g. keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu mengenaipelaksanaan seleksi;

    h. pernyataan bahwa seleksi gagal apabila tidakada penawaranyang memenuhi syarat]

    23.7 [Untuk metode 2 (dua) file, Pokja ULPmenetapkan danmenayangkannya padaaplikasi SPSE melalui menu pengumuman ataumenuupload informasi lainnya pada aplikasiSPSE. Kemudian Pokja ULP danmelanjutkan

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    31/191

    28

    pembukaan penawaran file 2 (dua)]

    23.8 [Untuk metode 2 (dua) file dokumen penawaran file II milikpeserta yang tidak lulusevaluasi administrasi dan teknis, tidakdibuka]

    23.9 Evaluasi Biaya/evaluasi penawaran file II

    23.9.A) sebelum evaluasi biaya dilakukan koreksiaritmatik denganketentuan :

    a. untuk Kontrak Harga Satuan atauKontrak Gabungan Lump SumdanHarga Satuan pada bagian harga satuan:

    1) volume dan/atau jenis pekerjaan yang tercantum dalamRincianAnggaran dan Biaya (RAB) disesuaikan dengan yangtercantumdalam Dokumen Penawaran Teknis.

    2) kesalahan hasil pengalian antaravolume dengan harga satuan,harusdilakukan pembetulan, denganketentuan harga satuanpekerjaan

    yang ditawarkan tidak bolehdiubah;

    3) jenis pekerjaan yang tidak diberiharga satuan dianggapsudahtermasuk dalam harga satuanpekerjaan yang lain, danhargasatuan pada surat penawaran tetapdibiarkan kosong;

    4) jenis pekerjaan yang tidaktercantum dalam Rincian AnggarandanBiaya (RAB) disesuaikandengan jenis pekerjaan yangtercantum dalamDokumen

    Penawaran Teknis dan harga satuanpekerjaan dianggap nol;5) hasilkoreksi aritmatik dapat

    mengubah nilai penawaransehingga urutan peringkat dapatmenjadilebih tinggi atau lebihrendah dari urutan peringkatsemula;

    6) penawaran setelah koreksi aritmatik yang melebihi nilai totalHPS tidakdinyatakan gugur

    b. untuk Kontrak Gabungan Lump Sum

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    32/191

    29

    dan Harga Satuan pada bagian LumpSum:1) volume dan/atau jenispekerjaan

    yang tercantum dalam RincianAnggaran Biaya (RAB)disesuaikandengan yang tercantum dalamDokumen Penawaran Teknis;

    2) jenis pekerjaan yang tidaktercantum dalam RincianAnggaranBiaya (RAB) disesuaikan dengan

    jenis pekerjaan yang tercantumdalam Dokumen PenawaranTeknis(apabila ada);

    3) hasil koreksi aritmatik tidak bolehmengubah nilai totalbiayapenawaran pada bagian lump sum

    4) [Untuk metode 1 (satu) file, penawaran setelah koreksiaritmatik yang melebihi nilai total HPSdinyatakan gugur]

    23.9.B) [Untuk metode evaluasi kualitas, kualitasdan biaya totalpenawaran biaya terkoreksi

    yang melebihi pagu anggaran tidakmenggugurkan penawaransebelumdilakukan negosiasi biaya.] .

    23.9.C) Unsur-unsur yang perlu diteliti dan dinilaidalamevaluasi penawaran biaya padaKontrak Harga Satuan atauKontrakGabungan Lump Sum dan Harga Satuanpada bagian harga satuandilakukanterhadap:

    a. kewajaran biaya pada Rincian BiayaLangsung Personil (remuneration );

    b. kewajaran penugasan tenaga ahli ( manmonth ) sesuai PenawaranTeknis;

    c. kewajaran penugasan tenagapendukung ( man month );d.kewajaran biaya pada Rincian Biaya

    Langsung Non-Personil ( directreimbursable cost ).

    23.9.D) [Untuk metode evaluasi kualitas, kualitasdan biaya,Pokja ULP melakukan

    perhitungan kombinasi teknis dan biaya,dengan ketentuan sebagaiberikut:a. menghitung nilai kombinasi antara nilai

    penawaran teknis dan nilai penawaranbiaya terkoreksi dengancara

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    33/191

    30

    perhitungan sebagai berikut :NILAI AKHIR = {Nilai/skorPenawaranTeknis x Bobot Penawaran Teknis} +{Nilai/skor PenawaranBiaya Terkoreksix Bobot Penawaran Biaya}.catatan:

    pembobotan nilai/skor teknis dan biayasesuai dengan bobot yangtelahditentukan dalam Dokumen Pemilihan.Pada saat menyusunDokumenPemilihan, acuan yang digunakan untuk

    pembobotan sesuai dengan rentangsebagai berikut:- bobotpenawaran teknis sebesar 0,60

    sampai 0,80;- bobot penawaran biaya sebesar 0,20sampai 0,40.

    b. bobot masing-masing unsur ditetapkanoleh Pokja ULPberdasarkan jenis

    pekerjaan yang akan dilaksanakansesuai dengan yang tercantumdalamLDP.

    c. nilai penawaran biaya terendahdiberikan nilai/skor tertinggi,sem*ntaraitu untuk nilai penawaran biaya yanglain secaraproporsional. Rumus yang

    digunakan adalah sebagai berikut:NBt = (PBt / PBt) x 100NBn =(PBt / PBn) x 100dimana :NBt = nilai/skor untuk peserta dengan

    penawaran biaya terendah;NBn = nilai/skor untuk pesertadengan

    penawaran biaya yang di atasnya;PBt = penawaran biayaterendah;

    PBn = penawaran biaya diatasnya.]

    23.9.E) Untuk metode evaluasi kualitas, kualitas danbiayaapabila terdapat 2 (dua) atau lebih

    peserta mendapatkan nilai gabungan penawaran teknis danpenawaran biaya yang sama, maka penentuan peringkat pesertadidasarkan pada perolehan nilaiteknis yang lebih tinggi, dan halini dicatatdalam Berita Acara Hasil EvaluasiPenawaran Biaya danPerhitunganKombinasi Teknis dan Biaya.]

    23.9.F) Pokja ULP membuat dan menandatanganiBerita Acara HasilEvaluasi dengan

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    34/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    35/191

    32

    (remuneration);2) penugasan tenaga ahli;3) penugasan tenagapendukung;

    dan4) biaya pada Rincian Biaya

    Langsung Non-Personil (directreimbursable cost).

    g. keterangan lain yang dianggap perlu;

    h. tanggal dibuatnya berita acara.]

    23.9.G) [Untuk metode 2 (dua) file, dalam halterjadi penundaanwaktu pembukaansampul II, maka penyebab penundaantersebut harusdimuat dengan jelas dalamBerita Acara]

    23.9.H) [Untuk metode 2 (dua) file Berita Acaradilampiri DokumenPenawaran Biaya]

    23.9.I) [Untuk metode evaluasi kualitas, Pokja ULPmenyampaikanundangan untukmenghadiri acara klarifikasi dan negosiasiteknis danbiaya segera setelah acara

    pembukaan dan evaluasi file II selesai.Undangan mencantumkantempat, hari,

    tanggal, dan waktu klarifikasi dan negosiasiteknis danbiaya]

    23.9.J) [Untuk metode evaluasi kualitas dan biaya, paguanggaran, biaya terendah, seleksisederhana Metode BiayaTerendah/PaguAnggaran setelah melakukan evaluasi biayaPokja ULPmenetapkan dan mengumumkan

    pemenang.

    24. EvaluasiPenawaran

    Pokja ULP melakukan penetapan pemenang melaluiaplikasiSPSE.setelah melalui pembahasan internalseluruh anggota Pokja ULP,atau setelah ditetapkan PAsecara offline untuk nilai paket di atasRp.10.000.0000.000,00 (Sepuluh miliar rupiah). PokjaULP dapatmenetapkan pemenang lebih dari 1 (satu)penyedia sesuai ketentuanyang terdapat dalam padainformasi paket dalam aplikasi SPSE.

    25.PengumumanPemenang

    Pokja ULP mengumumkan pemenang melalui aplikasiSPSE, di websitesebagaimana tercantum dalam LDPdan papan pengumuman resmi untukmasyarakat.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    36/191

    33

    26. Sanggahan 26.1 Peserta yang memasukkan penawarandapatmenyampaikan sanggahan secara elektronikmelalui aplikasi SPSEatas penetapan pemenangkepada Pokja ULP dalam waktu yangtelahditetapkan dengan disertai bukti terjadinyapenyimpangan dandapat ditembuskan secaraoffline (di luar aplikasi SPSE) kepadaPPK,PA/KPA dan APIP sebagaimana tercantum dalamLDP.

    26.2 Sanggahan diajukan oleh peserta apabila terjadipenyimpanganprosedur meliputi:a. penyimpangan terhadap ketentuan dan

    prosedur yang diatur dalam PeraturanPresiden No. 54 Tahun 2010tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangterakhir diubah denganPeraturan PresidenNo. 70 Tahun 2012 beserta petunjukteknisnya danyang telah ditetapkan dalamDokumen Pemilihan;

    b. rekayasa tertentu sehingga menghalangiterjadinya persainganusaha yang sehat;dan/atau

    c. penyalahgunaan wewenang oleh Pokja ULPdan/atau pejabat yangberwenang lainnya.

    26.3 Pokja ULP wajib memberikan jawaban secaraelektronik atassemua sanggahan paling lambat[5 (lima) hari kalender untuk SeleksiUmum atau3 (tiga) hari kalender untuk Seleksi Sederhana] setelahmenerima surat sanggahan.

    26.4 Apabila sanggahan dinyatakan benar maka PokjaULP menyatakangagal.

    26.5 Sanggahan yang disampaikan tidak melaluiaplikasi SPSE (offline ) bukan dikarenakanadanya keadaan kahar atau gangguanteknis,disampaikan kepada kepada PA/KPA, PPK ataubukan kepada PokjaULP atau disampaikandiluar masa sanggah, dianggap sebagaipengaduandan tetap harus ditindaklanjuti.

    27 SanggahanBanding

    27.1 Peserta yang tidak puas dengan jawabansanggahan dari PokjaULP, dapat mengajukansanggahan banding secara tertulis kepadaKepalaDinas Pekerjaan Umum ProvinsiKalimantan Utara sebagaimanatercantum

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    37/191

    34

    dalam LDP, paling lambat 5 (lima) hari kalendersetelah menerimajawaban sanggahan, dengantembusan kepada PPK, Pokja ULP, danAPIPsebagaimana tercantum dalam LDP.

    27.2 Kepala Dinas Pekerjaan Umum ProvinsiKalimantan Utarasebagaimana tercantumdalam LDP wajib memberikan jawabansecaratertulis atas semua sanggahan banding palinglambat 15 (limabelas) hari kalender setelahsurat sanggahan banding diterima.

    27.3 Peserta yang akan melakukan sanggahan bandingharusmemberikan Jaminan Sanggahan Bandingsebagaimana tercantum dalam LDP(sebesar 1%(satu perseratus) dari nilai total HPS) denganmasaberlaku [15 (lima belas) hari kalenderuntuk Seleksi Umum atau 5(lima) hari kalenderuntuk Seleksi Sederhana] sejak tanggalpengajuansanggahan banding.

    27.4 Penerima Jaminan Sanggahan Banding adalahPokja ULP.

    27.5 Dalam hal substansi sanggahan banding padaseleksidinyatakan dinyatakan salah, JaminanSanggahan Banding dicairkan dandisetorkan kekas Negara/Daerah, kecuali jawaban SanggahanBandingmelampaui batas akhir menjawab

    sanggahan banding.27.6 Sanggahan banding menghentikan prosesseleksi.

    27.7 Sanggahan banding yang disampaikan bukankepada Kepala DinasPekerjaan Umum ProvinsiKalimantan Utara sebagaimana tercantumdalamLDP atau disampaikan diluar masa sanggahbanding, dianggapsebagai pengaduan dan tetapharus ditindaklanjuti.

    28 UndanganKlarifikasi danNegosiasiTeknis danBiaya

    28.1 Pokja ULP menyampaikan undangan kepada peserta yangditetapkan sebagai pemenanguntuk menghadiri acara klarifikasi dannegosiasiteknis dan biaya segera setelah masa sanggahterhadappengumuman pemenang berakhirapabila tidak ada sanggah atau setelahsanggahdijawab.

    28.2 [Untuk metode evaluasi biaya terendah danseleksi sederhanametode biaya terendah/paguanggaran, Pokja ULP menyampaikanundangankepada peserta yang ditetapkan sebagai

    pemenang untuk menghadiri acara klarifikasidan negosiasi teknissegera setelah masa sanggah

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    38/191

    35

    terhadap pengumuman pemenang berakhir(apabila tidak ada sanggah)atau setelah sanggahdijawab.]

    28.3 undangan mencantumkan tempat, hari, tanggal,dan waktuklarifikasi dan negosiasi teknis danbiaya.

    29 Klarifikasidan/atauNegosiasiTeknisdanBiayaKlarifikasiNegosiasiTeknis

    29.1 Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biayadilakukan olehPokja ULP dengan:1) direktur utama/pimpinan perusahaan/

    pengurus koperasi;2) penerima kuasa dari direktur

    utama/pimpinan perusahaan/ penguruskoperasi yang nama penerimakuasanyatercantum dalam akte pendirian atauperubahan/anggarandasar;

    3) Pihak lain yang bukan direkturutama/pimpinan perusahan/penguruskoperasi yang namanya tidak tercantumdalam aktapendirian/anggaran dsar,sepanjang pihak lain tersebutadalahpengurus/karyawan perusahaan/karyawankoperasi yang berstatussebbagai tenagakerja tetap dan mendapat kuasa ataupendelegasianwewenang yang sah dari

    direktur utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi berdasarkanaktapendirian/ anggaran dasar;

    4) kepala cabang perusahaan yang diangkatoleh kantor pusat yangdibuktikan dengandokumen otentik pada saat pembuktiankualifikasi;atau

    5) pejabat yang menurut PerjanjianKemitraan/Kerja Sama Operasi(KSO)berhak mewakili kemitraan/ KSO.

    a. Klarifikasi dan negosiasi teknis dan biayadilakukan untuk:1)meyakinkan kejelasan teknis dan biaya,

    dengan memperhatikan kesesuaian antarabobot pekerjaan dengantenaga ahlidan/atau tenaga pendukung yangditugaskan, sertamempertimbangkankebutuhan perangkat/ fasilitas pendukung

    yang proporsional guna pencapaian hasilkerja yang optimal;

    2) memperoleh kesepakatan biaya yang efisiendan efektif dengantetap mempertahankanhasil yang ingin dicapai sesuai denganpenawaranteknis yang diajukan peserta.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    39/191

    36

    d. Aspek-aspek teknis yang perlu diklarifikasi dandinegosiasiterutama:1) lingkup dan sasaran jasa konsultansi;2) cara penangananpekerjaan dan rencana

    kerja;3) kualifikasi tenaga ahli;4) organisasi pelaksanaan;5)program alih pengetahuan;6) jadwal pelaksanaan pekerjaan;7) jadwalpenugasan personil; dan8) fasilitas penunjang.

    29.1 Aspek-aspek biaya yang perlu diklarifikasi dandinegosiasiterutama:

    1) kesesuaian rencana kerja dengan jenispengeluaran biaya;

    2) volume kegiatan dan jenis pengeluaran; dan3) biaya satuandibandingkan dengan biaya

    yang berlaku di pasaran.

    29.2 Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biayapersonildilakukan berdasarkan daftar gaji yangtelah diaudit dan/atau buktisetor pajakpenghasilan tenaga ahli konsultan yangbersangkutan,dengan ketentuan:

    1) biaya satuan dari biaya langsung personil,maksimum 4,0 (empatkoma nol) kali gajidasar yang diterima oleh tenaga ahlitetapdan/atau maksimum 2,5 (dua koma lima)kali penghasilan yangditerima oleh tenagaahli tidak tetap berdasarkan perhitungandaridaftar gaji yang telah diaudit dan/ataubukti setor pajakpenghasilan tenaga ahlikonsultan yang bersangkutan;

    2) unit biaya personil dihitung berdasarkansatuan waktu yangdihitung berdasarkantingkat kehadiran dengan ketentuansebagaimanatercantum dalam LDP

    29.4 Klarifikasi dan negosiasi terhadap biaya tenagapendukung(tenaga teknik danpenunjang/administrasi), seperti: tenagasurvey,sekretaris, atau manajer kantor,dilakukan berdasarkan harga pasartenagapendukung tersebut.

    29.5 Klarifikasi dan negosiasi terhadap unit biayapersonildilakukan berdasarkan daftar gaji

    yang telah diaudit dan/atau bukti setor pajakpenghasilan tenagaahli konsultan yang

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    40/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    41/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    42/191

    39

    penawaran, dianggap mengundurkan diri dantidak dikenakansanksi

    30 PembuatanBerita AcaraHasil Seleksi(BAHS)

    30.1 BAHS merupakan kesimpulan hasil seleksi yangdibuat olehPokja ULP dan ditandatangani olehsekurang-kurangnya 2/ 3 (duapertiga) dari

    jumlah anggota Pokja ULP, dan hasil pemindaianBAHS diunggah (upload ) pada aplikasi SPSE olehPokja ULP.

    30.2 BAHS harus memuat sekurang-kurangnya: a. nama seluruhpeserta Seleksi yang ikut

    prakualifikasi;b. nama peserta Seleksi yang masuk Daftar

    Pendek;c. hasil evaluasi penawaran administrasi dan

    nilai evaluasi teknis;d. biaya penawaran dan biaya penawaran

    terkoreksi dari peserta seleksi yang lulusambang batas nilaiteknis ( passing grade );

    e. hasil klarifikasi dan negosiasi;f. pagu anggaran dan HPS;

    g. metode evaluasi yang digunakan;h. unsur-unsur yangdievaluasi;i. rumus yang dipergunakan;

    j. keterangan-keterangan lain yang dianggap

    perlu mengenai hal ikhwal pelaksanaanSeleksi;k. jumlah pesertayang lulus dan tidak lulus

    pada setiap tahapan evaluasi;danl. tanggal dibuatnya BeritaAcara.

    G. Penunjukan Pemenang Seleksi

    31 PenunjukanPenyedia JasaKonsultansi

    31.1 Pokja ULP menyampaikan Berita Acara HasilSeleksi (BAHS)kepada PPK dengan tembusankepada Kepala ULP sebagai dasar untuk

    menerbitkan Surat Penunjukan PenyediaBarang/Jasa (SPPBJ).

    31.2 PPK menerbitkan SPPBJ, bila sependapat denganPokja ULP,kepada peserta seleksi denganperingkat teknis terbaik yang telahmencapaikesepakatan dengan Pokja ULP dalam acaraklarifikasi dannegosiasi teknis dan biaya untukmelaksanakan pekerjaan.

    31.3 PPK menginputkan data SPPBJ dan mengunggahhasil pemindaianSPPBJ yang telah diterbitkanpada aplikasi SPSE dan mengirimkanSPPBJ

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    43/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    44/191

    41

    32.33 Pokja ULP menuangkan ke dalam BAHP atauBeriata Acaratambahan lainnya segala halterkait proses pemilihan penyediasecaraelektronik yang tidak dapat diakomodir ataudifasilitasiaplikasi SPSE

    H. Seleksi Gagal

    33 Seleksi Gagal 33.1 Pokja ULP menyatakan seleksi gagal,apabila:a. jumlah peserta yang lulus kualifikasi pada

    proses prakualifikasi kurang dari [5 (lima) peserta untukSeleksi Umum atau 3 (tiga) peserta untuk Seleksi Sederhana ;

    b. seluruh peserta yang masuk sebagai CalonDaftar Pendek tidakhadir dalam pembuktiankualifikasi;

    c. jumlah peserta yang memasukkan DokumenPenawaran kurang dari 3(tiga), jikasebelumnya belum pernah dilakukanprakualifikasiulang;

    d. apabila dalam evaluasi penawaran ditemukanbukti/indikasiterjadi persaingan usaha yangtidak sehat;

    e. tidak ada penawaran yang lulus evaluasipenawaran;

    f. sanggahan dari peserta yang memasukkanDokumen Kualifikasiterhadap hasilprakualifikasi dinyatakan benar;

    g. sanggahan dari peserta yang memasukkanpenawaran terhadaphasil Seleksi dari pesertaternyata benar;

    h. calon pemenang dan pemenang cadangan 1dan pemenang cadangan2, tidak hadir dalamklarifikasi dan negosiasi dengan alasanyangtidak dapat diterima; atau

    i. tidak ada peserta yang menyetujui/menyepakati hasil negosiasiteknis.

    33.2 PA/KPA menyatakan seleksi gagal, apabila:a. PA/KPAsependapat dengan PPK yang tidak

    bersedia menandatangani SPPBJ karenapelaksanaan seleksimelanggar PeraturanPresiden No. 54 Tahun 2010 tentangPengadaanBarang/Jasa Pemerintah yangterakhir diubah dengan PeraturanPresidenNo. 70 Tahun 2012 beserta petunjukteknisnya;

    b. pengaduan masyarakat atas terjadinyapenyimpangan ketentuandan prosedur dalampelaksanaan seleksi yang melibatkan Pokja

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    45/191

    42

    ULP dan/atau PPK, ternyata benar;c. calon pemenang dan pemenangcadangan 1

    dan 2 mengundurkan diri;d. dugaan KKN dan/atau pelanggaran

    persaingan sehat dalam pelaksanaan Seleksidinyatakan benar olehpihak berwenang;

    e. sanggahan dari peserta yang memasukanpenawaran atas kesalahanprosedur yangtercantum dalam Dokumen Seleksi PenyediaBarang/Jasaternyata benar;

    f. Dokumen Seleksi tidak sesuai denganPeraturan Presiden No. 54Tahun 2010tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

    yang terakhir diubah dengan PeraturanPresiden No. 70 Tahun 2012beserta petunjukteknisnya;

    g. pelaksanaan seleksi tidak sesuai ataumenyimpang dari DokumenPengadaan; atau

    h. pelaksanaan seleksi melanggar PeraturanPresiden No. 54 Tahun2010 tentangPengadaan Barang/Jasa Pemerintah yangterakhir diubahdengan Peraturan PresidenNo. 70 Tahun 2012 besertapetunjukteknisnya.

    33.3 Menteri/Pimpinan Lembaga/Institusi Lainnya

    menyatakan seleksi gagal, apabila:a. sanggahan banding daripeserta ternyata benar;atau

    b. pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN yang melibatkan KPA,ternyata benar.

    33.4 Kepala Daerah menyatakan seleksi gagal, apabila:a.sanggahan banding dari peserta ternyata benar;

    ataub. pengaduan masyarakat atas terjadinya KKN

    yang melibatkan PA dan/atau KPA, ternyatabenar.

    33.5 Setelah seleksi dinyatakan gagal, maka PokjaULPmemberitahukan kepada seluruh peserta.

    33.6 Setelah pemberitahuan adanya seleksi gagal, makaPokja ULPmeneliti dan menganalisis penyebabterjadinya seleksi gagal, untukmenentukanlangkah selanjutnya, yaitu melakukan:a. evaluasi ulang;b.penyampaian ulang Dokumen Penawaran;c. seleksi ulang; ataud.penghentian proses seleksi.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    46/191

    43

    33.7 PA/KPA/PPK/ULP dilarang memberikan gantirugi kepada pesertaSeleksi bila penawarannyaditolak atau Seleksi dinyatakan gagal.

    33.8 Apabila dari hasil evaluasi penyebab terjadinyaseleksigagal, mengharuskan adanya perubahanDokumen Seleksi, maka dilakukanSeleksi ulangdengan terlebih dahulu memperbaiki DokumenSeleksi.

    34 Penandatanganan Kontrak

    Setelah SPPBJ diterbitkan, PPK melakukan finalisasiterhadaprancangan Kontrak, dan menandatanganiKontrak pelaksanaan pekerjaan,apabila dananya telahcukup tersedia dalam dokumen anggaran,denganketentuan sebagai berikut:

    33.1 Penandatanganan Kontrak dilakukan palinglambat 14 (empatbelas) hari kerja setelahditerbitkan SPPBJ.

    33.2 PPK dan penyedia tidak diperkenankan mengubahsubstansiDokumen Pengadaan sampai denganpenandatanganan Kontrak,kecualimempersingkat waktu pelaksanaan pekerjaandikarenakan jadwalpelaksanaan pekerjaan yangditetapkan sebelumnya akan melewatibatas

    tahun anggaran.33.3 Dalam hal kontrak tahun tunggal,perubahan

    waktu pelaksanaan pekerjaan melewati batastahun anggaran,penandatanganan kontrakdilakukan setelah mendapat persetujuankontraktahun jamak.

    33.4 PPK dan penyedia wajib memeriksa konsepKontrak meliputisubstansi, bahasa, redaksional,angka dan huruf serta membubuhkanparaf padasetiap lembar Dokumen Kontrak.

    33.5 Menetapkan urutan hirarki bagian-bagianDokumen Kontrakdalam Surat Perjanjian denganmaksud apabila terjadi pertentanganketentuanantara bagian satu dengan bagian yang lain, makaberlakuurutan sebagai berikut:a. adendum Surat Perjanjian (apabila ada);b.pokok perjanjian;c. Berita Acara Hasil Klarifikasi dan Negosiasi;d.surat penawaran, beserta rincian penawaran

    biaya;e. syarat-syarat khusus Kontrak;f. syarat-syarat umumKontrak;

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    47/191

    44

    g. Kerangka Acuan Kerja;h. daftar kuantitas (apabila ada);i.dokumen lainnya, seperti : SPPBJ, BAHS,

    gambar-gambar, BAHP.

    33.6 Banyaknya rangkap Kontrak dibuat sesuaikebutuhan, yaitu:a.sekurang-kurangnya 2 (dua) Kontrak asli,

    terdiri dari:1) Kontrak asli pertama untuk PPK dibubuhi

    materai pada bagian yang ditandatanganioleh penyedia; dan

    2) Kontrak asli kedua untuk penyediadibubuhi materai pada bagianyangditandatangani oleh PPK.

    b. rangkap kontrak lainnya tanpa dibubuhimaterai, apabiladiperlukan.

    33.7 Penandatanganan Kontrak yang kompleksdan/atau bernilai diatas Rp 100.000.000.000,00(seratus miliar rupiah) dilakukan setelahdraftkontrak memperoleh pendapat ahli hukumkontrak.

    33.8 Pihak yang berwenang menandatangani Kontrakatas namapenyedia adalah direktur

    utama/pimpinan perusahaan/pengurus koperasi yang disebutkannamanya dalam aktapendirian/anggaran dasar, yang telahdidaftarkansesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    33.9 Pihak lain yang bukan direkturutama/pimpinanperusahaan/pengurus koperasi yang namanyatidaktercantum dalam akta pendirian/anggarandasar, dapat menandatanganiKontrak, sepanjangpihak tersebut adalah pengurus/karyawanperusahaan/karyawan koperasi yang berstatussebagai tenagakerja tetap dan mendapat kuasaatau pendelegasian wewenang yang sahdaridirektur utama/pimpinan perusahaan/ penguruskoperasi atau pihakyang sah berdasarkan aktapendirian/anggaran dasar.

    33.10 PPK menginputkan data kontrak danmengunggah hasilpemindaian dokumen kontrak

    yang telah ditandatangani pada aplikasi SPSE

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    48/191

    45

    BAB III. LEMBAR DATA PEMILIHAN (LDP)

    A. LingkupPekerjaan

    1. Pokja ULP : Pokja Jasa Konsultansi

    2. Alamat Pokja ULP : Kantor Dinas Pekerjaan UmumProvinsiKalimantan Utara Jalan Agatis Tanjung Selor

    3. Alamat website: http://lpse bulungan.go.id

    4. Alamat website LPSE : Kantor Bupati Bulungan Jalan JelaraiRaya di Tanjung Selor

    5. Nama paket pekerjaan: Perencanaan Teknis NormalisasiSaluranSungai di Kabupaten Nunukan

    6. Uraian singkat pekerjaan: Perencanaan Teknis

    Normalisasi Saluran Sungai di Kabupaten Nunukan

    7. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan: 180 (SeratusDelapanPuluh ) hari kalender.

    B. SumberDana Pekerjaan ini dibiayai dari sumber pendanaanAPBDProvinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2014

    C. PemberianPenjelasanDokumenPemilihan

    Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE

    D. PeninjauanLapangan(apabiladiperlukan)

    Peninjauan Lapangan akan dilaksanakan pada :Hari :__________Tanggal : __________Waktu : ____s.d____Tempat :__________

    E. Mata UangPenawarandan CaraPembayaran

    1. Bentuk mata uang penawaran : Rupiah

    2. Pembayaran dilakukan dengan cara : TahapanPenyelesainPekerjaan (Termind)a.) Termin I sebesar 30 % dari nilai kontraksetelah

    Konsultan Perencana menyerahkan LaporanPendahuluan dan disetujuioleh Pejabat PembuatKomitmen, serta telah melaksanakanpresentasiawal.

    b) Termin II sebesar 30 % dari nilai kontrak setelahKonsultanPerencana menyerahkan LaporanAntara/Sisipan (Interm) dan disetujuioleh PejabatPembuat Komitmen.

    c) Termin III sebesar 40 % dari nilai kontrak setelah

    Konsultan Perencana menyerahkan Laporan Akhir(Final Report),Executive Summary dan disetujuioleh Pejabat Pembuat Komitmen, sertatelah

    http://lpse/http://lpse/
  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    49/191

    46

    melaksanakan presentasi akhir.

    d) Apabila Konsultan Perencana tidak menyelesaikankewajibannyasesuai dengan kontrak, maka PPKberhak menolak membayar tagihanyangdisampaikan Konsultan Perencana.

    e). Pembayaran pekerjaan disesuaikan dengananggaran yangtersedia dalam Anggaran KasDokumen Pelaksanaan Anggaran SatuanKerjaPerangkat Daerah (DPA-SKPD) Dinas PekerjaanUmum ProvinsiKalimantan Utara.

    F. MasaBerlakuPenawaran

    Masa berlaku penawaran selama 30 (Tiga puluh) harikalender sejaktanggal 29 Mei d 27 Juni 2014

    G. JadwalPemasukanDokumenPenawaran

    Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE

    H. Batas AkhirPemasukanPenawaran

    Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE

    I. Pembukaan

    Penawaran

    Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE

    J. EvaluasiTeknis

    Bobot unsur-unsur pokok yang dinilai :

    1. Unsur Pengalaman Perusahaan : 10 %a. Pengalaman perusahaanpeserta harus dilengkapi

    dengan referensi/kontrak sebelumnya, yangmenunjukkan kinerjaperusahaan peserta yangbersangkutan selama 10 (sepuluh) tahunterakhirdan dapat dibuktikan kebenarannya denganmenghubungipenerbit referensi/PPK/pemilikpekerjaan.

    b. Apabila tidak dilengkapi referensi/kontraksebelumnya makatidak dinilai.

    c. Apabila dilengkapi referensi namun terbukti tidakbenar, makapenawaran digugurkan dan pesertadikenakan Daftar Hitam.

    d. Sub unsur pengalaman melaksanakan kegiatansejenis, denganbobot sub unsur 40 %, dan ketentuanpenilaian sub unsur : Dihitungjumlah paketpengalaman perusahaan pada pekerjaan yang sesuai.

    Jumlah paket pengalaman perusahaan yang palingbanyak dijadikanpembanding untuk mendapatkannilai. Nilai yang diperoleh dikalidengan bobot subunsur. Rumusan penghitungan sebagaiberikut:Keterangan: X = Nama perusahaan NP = Nilai

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    50/191

    47

    Pengalaman JPP = Jumlah Pengalaman Perusahaane. Sub unsurpengalaman melaksanakan di lokasi

    kegiatan, dengan bobot sub unsur 20 %, danketentuan penilaiansub unsur :Dihitung jumlah paket pengalaman perusahaanpadapekerjaan yang sesuai pada lokasikegiatan(Provinsi/Kabupaten/Kota). Jumlah paketpengalamanperusahaan yang paling banyak dilokasi kegiatan tersebut, dijadikanpembandinguntuk mendapatkan nilai. Nilai yang diperolehdikalidengan bobot sub unsur.Rumusan penghitungan sebagai berikut:

    Keterangan:X = Nama perusahaanNPL = Nilai Pengalaman diLokasi

    JPPL = Jumlah Pengalaman Perusahaan di Lokasi

    f. Sub unsur pengalaman manajerial dan fasilitasutama 1, denganbobot sub unsur 20 %, danketentuan penilaian sub unsur :

    i) Pengalaman sebagai lead firm :Dihitung jumlah pengalamanmenjadi lead firm .

    Jumlah yang paling banyak, dijadikan pembandinguntuk mendapatkannilai. Nilai yang diperolehdikali dengan 1/3 (satu per tiga) bobotsub unsur.Rumusan penghitungan sebagai berikut:

    Keterangan:X = Nama perusahaan

    = Nilai Pengalaman sebagai Lead Firm Jumlah PengalamanPerusahaan sebagai Lead Firm

    ii) Pengalaman mengelola kontrak:Dihitung nilai kontraktertinggi dari pekerjaan

    yang sejenis. Nilai kontrak yang tertinggi,

    dijadikan pembanding untuk mendapatkan nilai.Nilai yangdiperoleh dikali dengan 1/ 3 (satu pertiga) bobot sub unsur.

    Rumusan penghitungan sebagai berikut:

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    51/191

    48

    Keterangan :X = Nama perusahaanNPK = Nilai Pengalaman KontrakNK= Nilai Kontrak

    iii) Ketersediaan fasilitas utama :Bila fasilitas utamatersedia, dihitung denganrumusan sebagai berikut :

    Keterangan :X = Nama perusahaanNFU = Nilai Fasilitas Utama

    NFU bernilai 0 (nol) apabila :(a) fasilitas utama yangdibutuhkan tidak

    dicantumkan di dalam KAK.(b) fasilitas utama yang dibutuhkandicantumkan

    di dalam KAK, namun tidak diusulkan didalam PenawaranTeknis.

    (c) fasilitas utama yang dibutuhkan dicantumkandi dalam KAK dandiusulkan dalamPenawaran Teknis, namun tidak memenuhisalah satukriteria.

    NFU bernilai 1 (satu) apabila :Fasulitas utama yang diusulkandalam

    Penawaran Teknis memenuhi seluruh kriteriadalam KAK.

    iv) Nilai pengalaman manajerial dan fasilitas utama= NPLF + NPK+ NFU

    g. Sub unsur kapasitas perusahaan denganmemperhatikan jumlahtenaga ahli tetap, denganbobot sub unsur 20 %, dan ketentuanpenilaian subunsur :Dihitung jumlah tenaga ahli tetap terbanyakuntukkemudian dijadikan pembanding untuk

    mendapatkan nilai. Nilai yang diperoleh dikalidengan bobot subunsur.Rumusan penghitungan sebagai berikut:

    Keterangan:X = Nama perusahaanKP = Kapasitas Perusahaan

    JTAT = Jumlah Tenaga Ahli Tetap

    Dihitung dengan jumlah unsur lain yangdipersyaratkan yangtertinggi/terbanyak, untukkemudian dijadikan pembanding untuk

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    52/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    53/191

    50

    dengan tujuan yang akan dicapai,3) apresiasi terhadap inovasisangat baik (100) , baik

    (80), cukup baik (60) , kurang (40) , sangatkurang (20) sesuaidengan tujuan yang akandicapai,

    4) dukungan data yang tersedia terhadap KAK sangatbaik (100) ,baik (80), cukup baik (60) , kurang(40) , sangat kurang (20) sesuaidengan tujuan

    yang akan dicapai,5) uraian tugas sangat baik (100) , baik (80),cukup

    baik (60) , kurang (40) , sangat kurang (20)sesuai dengan tujuanyang akan dicapai,

    6) jangka waktu pelaksanaan sangat baik (100) ,baik (80), cukupbaik (60) , kurang (40) , sangatkurang (20) sesuai dengan tujuanyang akandicapai,

    7) program kerja, jadwal pekerjaan, dan jadwal

    penugasan sangat baik (100) , baik (80), cukupbaik (60) , kurang(40) , sangat kurang (20)sesuai dengan tujuan yang akandicapai,

    8) organisasi sangat baik (100) , baik (80), cukupbaik (60) ,kurang (40) , sangat kurang (20)sesuai dengan tujuan yang akandicapai,

    9) kebutuhan fasilitas penunjang sangat baik (100) , baik (80),cukup baik (60) , kurang (40) ,sangat kurang (20) sesuai dengantujuan yangakan dicapai,

    10) apabila peserta tidak menyajikan maka tidakdiberikannilai.

    11) ketentuan kriteria penilaian :sangat baik = 100baik =80cukup baik = 60kurang = 40sangat kurang = 20

    12) Nilai Sub Unsur Kualitas Metodologi = Nilairata-ratakomponen sub unsur x Bobot SubUnsur.

    c. Sub unsur hasil kerja ( deliverable ), dengan bobot subunsur25 %, dan ketentuan penilaian sub unsur :1) penyajian analisis dangambar-gambar kerja 2

    sangat baik (100) , baik (80), cukup baik (60) ,kurang (40) ,sangat kurang (20) sesuai dengantujuan yang akan dicapai,

    2) penyajian spesifikasi teknis dan perhitunganteknis 2 sangatbaik (100) , baik (80), cukup baik(60) , kurang (40) , sangatkurang (20) sesuaidengan tujuan yang akan dicapai,

    3) penyajian laporan-laporan sangat baik (100) ,baik (80), cukupbaik (60) , kurang (40) , sangatkurang (20) sesuai dengan tujuanyang akan

    2 dipersyaratkan untuk konsultan konstruksi

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    54/191

    51

    dicapai,4) [sebutkan kriteria penilaian lain besertanilainya

    apabila ada] 5) apabila peserta tidak menyajikan maka tidak

    diberikan nilai.6) ketentuan kriteria penilaian :

    sangat baik = 100baik = 80cukup baik = 60kurang = 40sangatkurang = 20

    7) Nilai Sub Unsur Hasil Kerja ( deliverable ) = Nilairata-ratakomponen sub unsur x Bobot Sub Unsur.

    d. Sub unsur gagasan baru yang diajukan oleh pesertauntukmeningkatkan kualitas keluaran yangdiinginkan dalam KAK, denganbobot sub unsur 25%, dan ketentuan penilaian sub unsur :

    1) apabila gagasan baru yang diajukan oleh pesertasangat baik,diberi nilai 100 (seratus);

    2) apabila gagasan baru yang diajukan oleh pesertabaik, diberinilai 80 (delapan puluh);

    3) apabila gagasan baru yang diajukan oleh pesertacukup baik,diberi nilai 60 (enam puluh);

    4) apabila gagasan baru yang diajukan oleh pesertakurang, diberinilai 40 (empat puluh);5) apabila gagasan baru yang diajukan olehpeserta

    sangat kurang, diberi nilai 20 (dua puluh);]

    6) Apabila peserta tidak mengajukan gagasan baruuntukmeningkatkan kualitas keluaran yangdiinginkan dalam KAK, maka tidakdiberikan nilai.

    7) Nilai Sub Unsur Gagasan Baru Yang DiajukanOleh Peserta UntukMeningkatkan Kualitas KeluaranYang Diinginkan dalam KAK = nilaiyang didapatkanX bobot sub unsur .

    e. [sub unsur lain yang dinilai dan dipersyaratkan] .f. Totalbobot seluruh sub unsur = 100 %

    g. NILAI PENDEKATAN DAN METODOLOGI = TotalNILAI seluruh subunsur X bobot unsur Pendekatandan Metodologi.

    3. Unsur Kualifikasi Tenaga Ahli : 70 %a. Sub unsur tingkatpendidikan, dengan bobot sub

    unsur 30%, dan ketentuan penilaian sub unsur :1) Tingkatpendidikan:

    a) tingkat pendidikan yang disyaratkan dalamKAK, diberi nilai :100 (seratus);

    b) < tingkat pendidikan yang disyaratkan dalamKAK, diberinilai : 0 (nol).

    2) Nilai Sub Unsur Tingkat Pendidikan = Nilai yangdidapatkan Xbobot sub unsur tingkat pendidikan.

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    55/191

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    56/191

    53

    c. Sub unsur sertifikat keahlian/profesi 3, dengan bobotsubunsur 5 %, dan ketentuan penilaian sub unsur :1) memiliki, diberinilai : 100 (seratus).2) tidak memiliki, diberi nilai : 0 (nol).3)[sebutkan kriteria penilaian lain beserta nilainya

    apabila ada] 4) Nilai Sub Unsur Sertifikat Keahlian/Profesi =nilai

    yang didapatkan X bobot sub unsursertifikatkeahlian/profesi.

    d. Sub unsur lain-lain yang dibutuhkan dalam KAK,dengan bobotsub unsur 5 %, dan ketentuanpenilaian sub unsur :1) penguasaanbahasa asing [apabila dibutuhkan] ,

    diberi nilai : 100 (seratus) atau dinilai secaraproporsionalsesuai dengan banyaknya sub unsur

    yang dinilai;2) penguasaan bahasa setempat [apabila

    dibutuhkan] , diberi nilai : 100 (seratus) ataudinilai secaraproporsional sesuai denganbanyaknya sub unsur yang dinilai ;

    3) penguasaan Bahasa Indonesia bagi konsultanasing [apabiladibutuhkan] , diberi nilai : 100(seratus) atau dinilai secaraproporsional sesuaidengan banyaknya sub unsur yang dinilai ;

    4) aspek pengenalan ( familiarity ) atas tata-cara,aturan,situasi, dan kondisi ( custom ) setempat,diberi nilai : 100(seratus) atau dinilai secaraproporsional sesuai dengan banyaknyasub unsur

    yang dinilai ;

    5) Nilai Sub Unsur Lain-Lain = total nilai yangdidapatkan Xbobot sub unsur lain-lain.e. Total bobot seluruh sub unsur = 100%.f. Total NILAI seluruh sub unsur = NILAI 1 (SATU)

    ORANG TENAGA AHLI. g. [apabila tenaga ahli yang dinilai lebihdari 1 (satu)

    maka setiap tenaga ahli harus diberi bobot]Bobottenaga ahli :1)Tenaga Ahli 1 (Ketua Team/Team Leader), diberi

    bobot = 17.5 % 2) Tenaga Ahli 2 (Ahli Hidrolika), diberi bobot=

    15 % 3) Tenaga Ahli 3 (Ahli Bangunan Air), diberi bobot

    = 12.5 % 4) Tenaga Ahli 4 ( Ahli Mekanika Tanah), diberi

    bobot = 12.5 % 5) Tenaga Ahli 5 ( Ahli Geodesi), diberi bobot =10

    %6) Tenaga Ahli 6 ( Ahli Hidrologi), diberi bobot =

    12.5 %7) Tenaga Ahli 7 (Ahli Geologi), diberi bobot = 10

    %8) Tenaga Ahli 8 (Ahli Kuantitas dan Biaya), diberi

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    57/191

    54

    bobot = 10 %9) Dan seterusnya.

    h. Nilai 1 (Satu) Orang Tenaga Ahli X bobot tenaga ahli= NILAItenaga ahli

    i. Total NILAI seluruh tenaga ahli X bobot unsurKualifikasiTenaga Ahli = NILAI KUALIFIKASITENAGA AHLI.

    4. Nilai Evaluasi Teknis = NILAI PENGALAMANPERUSAHAAN + NILAIPENDEKATAN DANMETODOLOGI + NILAI KUALIFIKASI TENAGA AHLI

    5. Ambang batas nilai teknis ( passing grade ) = 75

    K. JadwalTahapanPemilihan

    L. Pembukaan

    Penawaran

    Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE

    Sebagaimana yang tercantum dalam aplikasi SPSE

    M. EvaluasiBiaya

    1. [untuk Metode Evaluasi Kualitas dan Biaya] Bobot PenawaranTeknis : 75 %Bobot Penawaran Biaya : 25 %

    2. Jangka waktu pelaksanaan Evaluasi Biaya :Sesuai dengan Jadwaldi SPSE

    N. Unit BiayaPersonilBerdasar-

    kan SatuanWaktu

    Unit biaya personil berdasarkan satuan waktu dihitungsebagaiberikut:

    1 (satu) bulan : 30 (tiga puluh) hari kerja1 (satu) hari kerja:7,5 (tujuh setengah) jam kerja

    O. Sanggahan,SanggahanBandingdanPengaduan

    1. Sanggahan disampaikan melalui aplikasi SPSE. 2. Tembusansanggahan dapat disampaikan diluar

    aplikasi SPSE (offline) ditujukan kepada :a. PPK Dinas PekerjaanUmum Provinsi Kalimantan

    Utarab. PA/KPA Dinas Pekerjaan Umum Provinsi

    Kalimantan Utarac. Inspektorat

    3. Sanggahan Banding (apabila ada) disampaikan diluar aplikasiSPSE ( offline ) ditujukan kepada :a. Pokja Perencanaan TeknisNormalisasi SaluranSungai di Kabupaten Nunukanb. InspektorInspektorat Provinsi Kalimantan Utara

    4. Tembusan sanggahan banding dapat disampaikan diluar aplikasiSPSE ( offline ) ditujukan kepada :a. Pj. Gubernur ProvinsiKalimantan Utara

    5. Pengaduan dapat disampaikan di luar aplikasi SPSE(offline )ditujukan kepada Pokja Perencanaan TeknisNormalisasi Saluran Sungaidi Kabupaten Nunukan

    P. JaminanSanggahan

    1. Besarnya jaminan sanggahan bandingRp.10.000.000, (Sepuluhjuta rupiah)

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    58/191

    55

    Banding2. Jaminan sanggahan banding ditujukan kepada Pokja

    Jasa Perencanaan

    3. Jaminan Sanggahan Banding dicairkan dandisetorkan pada KasDaerah

    Q. JaminanUangMuka

    1. Tidak ada Jaminan Uang Muka

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    59/191

    56

    KERANGKA ACUAN KERJA ( KAK )

    TAHUN ANGGARAN 2014

    KEGIATANPERENCANAAN NORMALISASI SALURAN SUNGAI

    PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNISPERENCANAAN NORMALISASI SALURANSUNGAI DI KABUPATEN NUNUKAN

    DINAS PEKERJAAN UMUMPROVINSI KALIMANTAN UTARA

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    60/191

    KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)

    PEKERJAAN PERENCANAAN TEKNISPERENCANAAN NORMALISASI SUNGAI DIKABUP

    NUNUKAN

    1. LATAR BELAKANG

    Sungai merupakan salah satu unsur penting dalam kehidupanmanusia, olehpenelitian dan manajemen sungai ini dilakukan olehberbagai profesmisalnya, meneliti sedimen sungai yang berasal daribuangan limbapengaruhnya terhadap lingkungan. Sedangkan ahli tekniksipil menguntuk keperluan pembangunan pelabuhan dan jembatan. Untukkeptersebut, diperlukan pengetahuan tentang sungai danpengalirannymorfologi sungai, sejarah perkembangan sungai sertapola pengalirSalah satu manfaat sungai yang cukup penting adalahuntuk menapada saat musim penghujan. Pendangkalan sungai akibatadanya psedimen menyebabkan air tidak dapat tertampung atauteralirkan smaksimal sehingga dapat meyebabkan banjir. Prosesterjadinya sedidapat dimodelkan dan disimulasikan secara matematissehingga properubahan morfologi sungai akibat adanya sedimentasitersebut daPemodelan tersebut dapat dijadikan sebagai bahanpertimbangan dpengambilan suatu kebijakan, sehingga dampak yangakan ditimbuladanya sedimentasi tersebut dapat dicegah sedinimungkin atau dik

    Sungai cenderung memiliki sifat khusus setempat, dimanadenganlainnya memiliki sifat yang berbeda, jadi apabila s

    pekerjaan dapat diterapkan pada suatu sungai, hal tersebutbahwametode tersebut akan dapat diterapkan pada sunUntuk mendapatkanhasil perencanaan yang optimal,melakukan Perencanaan kondisialamiah, yakni denganmorfologi sungai dan merencanakan sesuaidengan morf

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    61/191

    mengalirkan debit banjir renkesepakan/aturan yang disKabupatenNunukan

    Tujuan perencanaan normalisaKabupaten Nunukan adalah :

    (1) Mengidentifikasikan systedaerah aliran sungai yang

    (2) Mengidentifikasi potensisepanjang alur sundirencanakan untukdinor

    (3) Mengidentifikasi potensi p

    banjir di ruang sungai dabangunan persungaidiperlukan

    (4) Membuat perencanaansungai dan perkuatan tdiperlukan

    (5) Menyusun LaporanTeknis normalisasi sunhasil akhir studiserta sepertimbangan pekerjaan l

    3. TARGET/SASARAN/KEL

    UARAN Sasaran diadakannya paketPerencanaan NormalisasiSungaNunukan, Provinsi Kalimantantersusunnya dokumen perencadetailnormalisasi sungai da

  • 8/12/2019 SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan

    62

SBD DP Normalisasi Sungai Nunukan - [PDF Document] (2024)
Top Articles
Latest Posts
Article information

Author: Ray Christiansen

Last Updated:

Views: 6508

Rating: 4.9 / 5 (49 voted)

Reviews: 88% of readers found this page helpful

Author information

Name: Ray Christiansen

Birthday: 1998-05-04

Address: Apt. 814 34339 Sauer Islands, Hirtheville, GA 02446-8771

Phone: +337636892828

Job: Lead Hospitality Designer

Hobby: Urban exploration, Tai chi, Lockpicking, Fashion, Gunsmithing, Pottery, Geocaching

Introduction: My name is Ray Christiansen, I am a fair, good, cute, gentle, vast, glamorous, excited person who loves writing and wants to share my knowledge and understanding with you.